2 Karyawan Outsourcing Hotel Diciduk gegara Bawa Sabu

Badung

2 Karyawan Outsourcing Hotel Diciduk gegara Bawa Sabu

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 11 Jul 2023 17:23 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Badung -

Anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua, Badung, Bali. Kedua karyawan pria tersebut membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bandara Ngurah Rai, Gang Teratai I, Kuta, Badung, Selasa (4/7/2023).

Kedua pelaku berinisial I Kadek AS (29) asal Sawan, Buleleng, dan I Kadek ALM (20) berasal dari Melaya, Jembrana. Polres Kawasan I Gusti Ngurah Rai mengamankan dua barang bukti sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,10 gram netto) dari kedua tangan pelaku.

Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa menuturkan polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9 malam dua orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP," ujar Yasa melalui keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

Kasat Resnarkoba mengungkapkan karena gerak-gerik pelaku mencurigakan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Kadek AS dan Kadek ALM yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

ADVERTISEMENT

"Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan satu potongan pipet bening bergaris biru putih. Di dalamnya berisi satu klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,10 gram netto," beber Yasa.

Yasa menyebut Kadek AS dan Kadek ALM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, dengan harga Rp 200 ribu. Kadek AS dan Kadek ALM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," tandas Yasa.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads