Polisi Ungkap Peran 7 dari 11 Pengeroyok-Penebas Warga di Denpasar

Polisi Ungkap Peran 7 dari 11 Pengeroyok-Penebas Warga di Denpasar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 20:23 WIB
tujuh orang dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kota Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polres Denpasar, Kamis (6/7/2023).
Foto: Tujuh orang dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kota Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polres Denpasar, Kamis (6/7/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar - Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar membekuk tujuh dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga bernama Anak Agung Putu Cipta di Kota Denpasar, Bali. Polisi pun membeberkan peran ketujuh pelaku yang ditangkap.

Adapun tujuh pelaku yang dapat ditangkap yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce dan Alfred masih buron.

"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka utama tersangka utama inisial AAM dan TD," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (6/7/2023).

Bambang mengungkapkan Arnol Ana Meha menjadi pelaku utama karena melakukan penusukan sebanyak satu kali kepada kepada Agung. Ia juga sempat menendang, mendorong, dan merusak pagar rumah Agung.

Kemudian, pelaku Timotius Dawa juga sebagai pelaku utama karena sempat mengambil pisau dari tangan Arnol Ana Meha. Ia kemudian melakukan penebasan terhadap Agung.

"Jadi pelaku 1 AAM itu memberikan pisau kepada TD dan TD mengambil (pisaunya) kemudian melukai tangan dari korban sebanyak satu kali," ungkap mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.

Sementara itu, pelaku Yohanes Mahemba berperan dalam melakukan pelemparan batu ke genteng dan merusak pagar rumah Agung. Pelaku Imanuel Jako Laki sempat melempar rumah korban dengan kayu, melempar bagian kaca dan kemudian melempar korban dengan pecahan batako.

Selanjutnya pelaku Imanuel Mahemba melakukan pelemparan batu ke genteng rumah pelapor. Sementara pelaku Valen Mone melakukan pelemparan terhadap kaca rumah dengan batu.

Pelaku terakhir yakni Ardi Lesana Meha berperan dalam melakukan pelemparan terhadap rumah korban dengan baru dan merusak pagar.

Untuk diketahui, pelaku Arnol Ana Meha dan Timotius Dawa ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Desa Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian Yohanes Mahemba, Imanuel Jako Laki, Imanuel Mahemba, Valen Mone ditangkap di Jalan Hasanudin Nomor 5, Kabupaten Tabanan.

Sementara pelaku Ardi Lesana Meha ditangkap di Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Para pelaku langsung digondol ke Polsek Denpasar Barat sesuai ditangkap.


(hsa/gsp)

Hide Ads