Tujuh orang pemuda dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Kota Denpasar, Bali, ditangkap oleh polisi. Tujuh pelaku yang ditangkap kini ditahan di Polsek Denpasar Barat.
"Dalam waktu dua hari kami bisa mengamankan ketujuh tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (6/7/2023).
Tujuh pelaku yang dapat ditangkap, yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce, dan Alfred masih buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, 11 orang pemuda melakukan pengeroyokan hingga penebasan di muka umum terhadap warga bernama Anak Agung Putu Cipta. Pengeroyokan hingga penebasan dilakukan di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Atas kejadian tersebut, Anak Agung Putu Cipta mengalami luka di lengan dan ada beberapa barang dirusak oleh para pelaku. Peristiwa pengeroyokan hingga penebasan tersebut kemudian dilaporkan pada Selasa (4/7/2023).
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada akhirnya ketujuh pelaku dapat ditangkap dalam dua hari.
Selain dapat penangkapan pelaku, polisi kini juga menyita berbagai barang bukti atas tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai barang bukti tersebut yakni sebilah pisau golok bermata satu, sebuah balok kayu, sebuah pecahan batako, sebuah sweater bertuliskan VANS berwarna putih dan sebuah celana jeans pendek berwarna biru.
Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan Barang yang Berakibat Luka Berat. Mereka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kronologi pengeroyokan di halaman selanjutnya
Di sisi lain, Bambang meminta agar empat pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke polisi. Jika tidak, Bambang menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap keempat pelaku yang masih buron.
"Saya mengimbau segera segera menyerahkan diri. Kami tetap mengejar dan kami akan melakukan tindakan tegas apabila memang jika tidak segera menyerahkan diri," ujar Bambang.
"Itu dari kami dan kami berharap segera cepat pelaku maupun keluarganya menyampaikan kepada empat orang saya sampaikan tadi (yang) DPO sebelum kami mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Marah Ditegur Pesta Miras Saat Ultah
Pengeroyokan dan pembebasan terjadi gegara korban penegur 11 pemuda tersebut saat pesta minuman keras (miras) untuk merayakan ulang tahun temannya.
Peristiwa pengeroyokan hingga penebasan itu terjadi di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan masih dirawat di rumah sakit.
"Kondisinya sekarang korban masih di Rumah Sakit Balimed, masih dalam perawatan intensif," kata Kapolresta Bambang Yugo.
Bambang menjelaskan bahwa 11 pemuda itu awalnya sedang merayakan ulang tahun dengan berpesta miras jenis arak dan anggur di TKP Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kota Denpasar. Mereka menghabiskan sekitar 20-an botol atau dua dus miras.
Kemudian sekitar pukul 23.40 Wita, dua pelaku yakni Darma dan Adi Putra sempat berselisih akibat salah paham sehingga terjadi keributan. Keributan tersebut didengar oleh beberapa orang saksi di lokasi.
Salah satu saksi bernama Gede Sandiasa sempat mengimbau dan memberitahukan agar mereka pulang, namun para pemuda itu masih bertahan. Beberapa saat kemudian datang korban Anak Agung Putu Cipta sambil membawa sebilah golok dan mengancam agar pemuda tersebut tidak ribut.
"Jadi yang bersangkutan korban menyampaikan 'kenapa kalian ribut-ribut seperti ini merayakan ulang tahun' dan sambil membawa senjata tajam," terang Bambang.
Melihat korban memegang pisau, pelaku Timotius Dawa juga mengambil parang yang ada di depan kos salah satu temannya. Akibatnya terjadilah pertikaian antara kelompok pemuda tersebut dengan para pelaku.
Di saat yang bersamaan, pelaku Arnol Ana Meha berhasil merebut golok dari tangan korban. Korban kemudian lari dan dikejar kemudian tepat di depan pintu gerbang rumah pelapor bernama Anak Agung Ketut Yuliani.
Pelaku Arnol Ana Meha kemudian menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Sampai di halaman rumah Anak Agung Ketut Yuliani, golok di tangan Arnol Ana Meha direbut oleh pelaku Timotius Dawa dan menebas korban di bagian lengan kanan.
"Jadi untuk sajam itu dibawa oleh korban. Korban AAPC ini membawa sajam memperingatkan kemudian setelah itu diambil oleh pelaku AAM direbut. Kemudian dari pelaku AAM kemudian diserahkan kepada TD," terang Bambang.
Saat bersamaan, pelaku Imanuel Mahemba juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya. Korban diselamatkan oleh anak pelapor dibawa ke dalam rumah dan kemudian dikunci.
Tak berhenti sampai di sana, para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor.
Simak Video "Video: Kronologi Polisi Gorontalo Dikeroyok Oknum Satpol PP "
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/gsp)