WNA Timor Leste dan Nepal Diusir Setelah Overstay 2 Bulan di Bali

WNA Timor Leste dan Nepal Diusir Setelah Overstay 2 Bulan di Bali

Ronatal Siahaan - detikBali
Rabu, 05 Jul 2023 19:19 WIB
Dua WNA asal Timor Leste dan Nepal dideportasi lantaran overstay selama 60 hari, Selasa (4/7/2023).
Foto: Dua WNA asal Timor Leste dan Nepal dideportasi lantaran overstay selama 60 hari, Selasa (4/7/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dan Nepal, Selasa (4/7/2023). Kedua pria tersebut berinisial MCM (36) dan AKG (27). Mereka berdua diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian lantaran tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay), yakni lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menuturkan MCM dan AKG diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli rutin.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, diketahui MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Selain itu, WNA ini memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan, AKG terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023. Saat itu, ia menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," terang Sugito dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (5/7/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugito menjelaskan tiket penerbangan kedua WNA dibayar sendiri oleh mereka. "MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35 Wita (Selasa). Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada pukul 12.25 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu," beber Sugito.




(hsa/nor)

Hide Ads