Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian empat ekor sapi oleh tersangka Dewa Putu Yoga Artawan (23). Warga Jembrana yang kehilangan sapi mulai berdatangan ke Polres Jembrana. Polisi pun menyelidiki dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain pencurian sapi.
"Setelah pengungkapan ini, selain empat korban yang telah diungkap, ada warga lain yang datang untuk memastikan apakah sapi-sapi yang hilang tersebut termasuk dalam barang bukti yang diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim ditemui detikBali, Selasa (4/7/2023).
Salah satu warga dari Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, mengaku telah kehilangan dua ekor sapi. Namun, dia tidak pernah melaporkannya secara resmi ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu warga datang untuk memastikan sapi yang hilang dan memeriksa empat ekor sapi yang telah kami amankan. Setelah memastikan bahwa sapi-sapi yang diamankan bukanlah miliknya yang hilang, warga tersebut pulang," papar Elim.
Elim juga menambahkan warga yang kehilangan sapi kebanyakan tidak melaporkan kejadian kehilangan tersebut secara resmi ke pihak kepolisian, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Meskipun hanya pengaduan lisan, kami tetap menindaklanjuti dan akhirnya kasus tersebut terungkap," jelasnya.
Elim mengimbau masyarakat yang kehilangan ternak sapi atau kehilangan barang berharga lainnya agar segera melapor, sehingga proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap ada kemungkinan TKP lain. Kami juga sudah memeriksa tersangka terkait dengan dua ekor sapi yang hilang, namun tersangka hanya mengakui pencurian empat ekor sapi yang telah diamankan," imbuh Elim.
Diberitakan sebelumnya, Dewa Putu Yoga Artawan diamankan oleh Jajaran Polres Jembrana. Selama satu bulan, Yoga berhasil mencuri empat sapi milik warga di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana.
Seluruh korban merupakan petani sekaligus peternak. Pelaku mengaku mencuri lantaran impitan ekonomi. Dia beraksi setiap pukul 02.00 Wita dengan menggunakan mobil. Lalu, pelaku yang warga asli Jembrana tersebut membawa sapi-sapi tersebut ke rumahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9 juta hingga Rp 14 juta.
(hsa/nor)