Pencuri ternak sapi bernama Dewa Putu Yoga Artawan (23) diamankan Polres Jembrana. Selama satu bulan, Yoga berhasil mencuri empat sapi milik warga di dua kecamatan di Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan peristiwa pencurian ternak sapi ini terjadi pada Juni 2023 di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Termasuk dua TKP di Kecamatan Mendoyo dan dua TKP di Kecamatan Jembrana.
"Untuk Kecamatan Jembrana di antaranya di area persawahan Lingkungan Sri Mandala, Lingkungan Dauh Waru, dan persawahan di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur. Kecamatan Mendoyo di pinggir Pantai Desa Delod Berawah, di sebuah kebun warga Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan," papar Elim dalam konferensi pers, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elim juga menjelaskan Yoga sehari-hari bekerja sebagai tukang angkut sapi atau jasa penyewaan mobil. Sehingga ia paham dengan lokasi-lokasi sapi yang jauh dari pengawasan pemilik.
"Berbekal informasi, keterangan saksi dan hasil olah TKP, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beralamat di Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana pada 2 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wita, berikut dengan barang bukti empat ekor sapi serta satu unit mobil pikap," jelas Elim.
Para korban seluruhnya merupakan petani. Yoga melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi.
Ia mencuri di seluruh TKP setiap pukul 02.00 Wita dengan menggunakan mobilnya. Yoga lalu membawa sapi-sapi tersebut ke rumahnya.
"Beruntung seluruh sapi hasil curian ini masih belum sempat dijual oleh tersangka, dan masih berada di sebuah persawahan di dekat rumah tersangka ini," ujar Elim.
Elim menuturkan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai antara Rp 9 juta hingga Rp 14 juta," tandas Elim.
(nor/nor)