Rani Rahmawati (25) ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Wanita yang berstatus janda itu diciduk lantaran mengedarkan narkotika jenis ganja bersama Bayu (25).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Rani Rahmawati dan Bayu adalah pasangan kekasih. Mereka bisa mengedarkan narkotika karena mendapatkan ganja dari jaringan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Yang berpasangan ini (statusnya) berpacaran dua orang ini, itu (barang bukti narkotika) didapat daerah Sumatera, dari Medan," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rani Rahmawati merupakan perempuan kelahiran Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 19 Juli 1998. Sedangkan kekasihnya Bayu, merupakan pria kelahiran Kelurahan/Kecamatan Magang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pantauan detikBali di Polresta Denpasar, Rani Rahmawati dan Bayu hanya tertunduk lesu ketika digiring oleh polisi. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya terborgol. Sementara kakinya nampak melangkah pelan karena dirantai oleh polisi.
Pasangan kekasih itu ditangkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pecatu Indah sering dijadikan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kepolisian kemudian melihat Rani Rahmawati dengan gerak gerik yang mencurigakan di Jalan Pecatu Indah pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 18.45 Wita. Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi ganja. Rani Rahmawati kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan ganja di tempat kos. Dia juga menyebut nama Bayu.
Polisi kemudian menangkap Bayu dan menggeledah kamar kos tempat tinggal keduanya yang berada di Jalan Raya Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polisi menemukan sebuah tas selempang berisi ganja berukuran besar yang terbungkus plastik.
"(Ganja) didapat dari saudara inisial Milky," terang mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah itu.
Milky kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar. Pasangan kekasih itu mengaku diminta untuk mengedarkan ganja dengan upah Rp 1 juta.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan mengatakan pasangan kekasih itu sebenarnya sama-sama mengetahui jaringan narkotika. Hanya saja, pihak perempuan yang lebih dominan dalam mengatur kegiatan mereka menjadi pengedar narkotika.
"(Yang mengontak paket dari luar) yang si cewek. Cewek ini yang ada bosnya. Ya (yang cewek mengajak jualan narkoba)," ungkap Mirza.
Dia juga mengungkapkan tentang sosok Rani. "Dia ditinggal mati suaminya. Kemudian dia juga bekerja di salah satu vila. Cuma masih training. Ya itu cleaning service," jelas Mirza
Dari perkara ini, Satres Narkoba Polresta Denpasar menyita barang bukti sebanyak tiga plastik besar berisi ganja dengan berat bersih 1.242 gram.
Pasangan kekasih itu kini menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana antara lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(hsa/hsa)