Hukuman Mati Menanti Pria Keji yang Kubur Hidup-hidup 7 Bayi Hasil Inses

Hukuman Mati Menanti Pria Keji yang Kubur Hidup-hidup 7 Bayi Hasil Inses

Tim detikJateng - detikBali
Selasa, 27 Jun 2023 22:01 WIB
Polisi membawa tersangka Rudi (57), yang memperkosa anak kandungnya dan membunuh 7 bayi hasil inses itu, di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Foto: Rudi, pelaku pemerkosaan anak kandung dan pembunuh tujuh bayi di Purwokerto. (Anang Firmansyah/detikJateng)
Bali -

Hukuman mati menanti Rudi (57), tersangka pembunuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya E (25) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kepolisian menjerat dengan pasal berlapis.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tindak Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati dan penjara seumur hidup. Lalu Pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Edy kepada wartawan, Selasa (27/6/2023), dikutip dari detikJateng.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita barang bukti di TKP pertama berupa tulang bayi dan satu helai daster. "Kami menyita barang bukti tulang-tulang yang dibungkus dengan baju daster," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dari TKP lainnya polisi juga berhasil menemukan tulang lainnya beserta beberapa kain. Kain ini diduga digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi malang itu.

"Kemudian serpihan tulang di TKP kedua, ini juga tulang-tulang. Dan kemudian di TKP ketiga dan keempat. Kami mengamankan beberapa kain yang digunakan untuk membungkus," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengamankan satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad bayi dari 2013 hingga 2021.

"Kami menyita satu buah cangkul yang digunakan untuk memakamkan bayi-bayi tersebut," ungkapnya.

Jadikan Anak Budak Seks

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rudi sebagai satu-satunya tersangka dari kasus temuan empat kerangka bayi di Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Dia telah menjadikan anaknya sebagai budak seks selama bertahun-tahun.

Dari hubungan terlarang tersebut E hamil dan melahirkan tujuh bayi. Semua bayi tersebut dibunuh oleh Rudi beberapa saat setelah lahir. Namun, kini baru empat kerangka bayi yang ditemukan.

Alibi Jalankan Perintah Dukun

Kepada polisi Rudi mengaku memerkosa anak kandungnya E dan membunuh tujuh bayi hasil inses itu karena saran dari guru spiritualnya.

Kapolresta Edy menjelaskan kasus tersebut berawal saat Rudi merantau ke Klaten untuk menjadi buruh bangunan pada tahun 2011.

"Tersangka menjelaskan bahwa tahun 2011 dia merantau ke daerah Klaten menjadi buruh bangunan. Kemudian ketemu seseorang di sana yang menurut dia adalah paranormal," kata Edy, Selasa.

Setelah bertemu dengan paranormal tersebut, Rudi menyatakan keinginannya agar bisa menjadi kaya dengan cara yang tidak benar.

"Kemudian paranormal itu memberikan saran kepada dia bahwa apabila ingin kaya maka dia harus melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya. Lalu apabila anaknya lahir harus dikubur secara hidup-hidup sampai tujuh kali berturut-turut," jelas Edy.

Kemudian Rudi mengaku mempraktikkan saran itu kepada anak kandungnya E yang berada di Purwokerto. Meski begitu, Edy menduga motif tersebut sebagai alibi Rudi dalam melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

"Ini dilakukan oleh saudara Rudi, tapi kami masih melakukan pemeriksaan masih berlanjut. Apakah ini karangan dia atau alibi. Tapi yang jelas keterangan tersebut kami tampung semua," terang Edy.

Pengakuan Rudi

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rudi mengakui dirinya bertemu paranormal saat merantau di Klaten. Dari pertemuan dengan paranormal itu, Rudi mengaku mendapat bisikan agar menghamili anak kandungnya dan membunuh bayi yang dikandung anaknya.

"Itu saya mendapat bisikan dari paranormal. Katanya jika kamu ingin kaya, anak kamu dihamili sampai tujuh kali lalu dibunuh (bayinya)," kata Rudi kepada wartawan.

Saat melakukan hubungan seksual, Rudi mengaku mengancam anaknya E dengan menggunakan senjata tajam.

"Ngancamnya 'kalau kamu melapor akan saya bunuh'," ujarnya.

Kubur Bayi Hidup-hidup

Polisi mengungkap cara Rudi menghabisi bayi-bayinya. Dia ternyata mengubur tujuh bayi hasil hubungan badan dengan anak kandungnya itu dalam keadaan hidup. Rudi menebar ancaman terhadap korban dan juga istrinya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari fakta terbaru laporan dari Polresta Banyumas, bayi-bayinya yang dilahirkan oleh korban dikubur saat kondisi hidup.

"Menurut pengakuan tujuh kali melahirkan. Iya (dikubur hidup-hidup)," kata Iqbal usai bedah rumah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 di Lamper, Kota Semarang, Selasa.

Jumlah tersebut masih dari pengakuan pelaku dan sempat disebutkan anak yang lahir pertama pada tahun 2009 diberikan ke orang lain. Selanjutnya korban kembali beberapa kali melahirkan kemudian bayinya dikubur hidup-hidup. Menurut pengakuan, bayi-bayinya tersebut dikubur pada:

1. 2013 korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dengan usia umur kandungan 9 bulan kemudian dikubur hidup-hidup sesaat setelah dilahirkan.
2. 2015 lahir bayi laki-laki usia umur kandungan 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
3. 2016 bayi perempuan dengan usia kandungan umur 8 bulan, dikubur hidup-hidup.
4. 2018 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
5. 2019 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan, dikubur hidup-hidup.
6. 2020 lahir bayi perempuan dengan usia kandungan umur 7 bulan, dikubur hidup-hidup.
7. 2021 lahir bayi laki-laki dengan usia kandungan umur 9 bulan. Tersangka menggali dengan menggunakan cangkul kemudian bayi tersebut di masukan ke dalam tanah.

Iqbal menjelaskan saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Belum ada indikasi pelaku melakukan aksinya untuk sebuah ritual tertentu.

"Soal ritual belum," ujarnya.

Untuk diketahui, korban diperkosa di gubuk sekitar rumah sejak usia masih 13 tahun. Istri pelaku tahu kejadian tersebut namun selalu diancam akan dibunuh sehingga tidak berani melapor.

"Pelaku menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan melakukan ancaman, jika korban tidak mau akan dibunuh," tegas Iqbal.

Kasus terungkap 15 Juni 2023 lalu setelah ada warga yang menemukan kerangka bayi saat akan meratakan tanah. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Rudi. Kemudian empat kerangka ditemukan dan ternyata pelaku mengaku mengubur tujuh bayi.

Berangkat dari pengakuan Rudi, pihak kepolisian pun melanjutkan pencarian tiga kerangka bayi. Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pencarian tiga kerangka bayi yang diduga masih terkubur dengan melibatkan anjing pelacak.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads