Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai dukun spiritual berinisial INM alias Jero S. Pria tersebut diamankan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial N (46) di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim membenarkan penangkapan dukun cabul tersebut. Menurutnya, polisi juga telah menetapkan Jero S sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Elim saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (25/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat, 23 Juni lalu. Ketika itu, Jero S datang ke rumah N yang mengeluh sakit pada kakinya. Jero S pun memijat kaki pasiennya yang sakit tersebut di teras rumah.
Setelah itu, N kembali mengeluh sakit pada perutnya. Dengan sigap, Jero S pun kembali memeriksa kondisi perut N.
Namun, Jero S mengatakan dirinya tidak bisa menyembuhkan N jika ditangani di luar rumah. Ia kemudian meminta N untuk melakukan pengobatan di dalam kamar dan didampingi oleh suaminya.
Mereka bertiga kemudian masuk ke dalam kamar. Jero S lalu meminta N agar melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang. Saat itulah, Jero S diduga memasukkan jari tengahnya ke kemaluan N dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita N.
Sontak, aksi Jero S itu membuat suami N tidak terima. Suami N lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Jembrana.
Menurut Elim, kejadian tersebut membuat kondisi N saat ini masih trauma. Oleh karena itu, polisi belum bisa mendapatkan keterangan dari N terkait dugaan pencabulan itu.
"Masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan pelecehan seksual ini," tandas Elim.
(iws/hsa)