Direktur atau bos PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond M Akbar Gusmawan, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjanjikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) gaji besar saat bekerja di Jepang. Dia menjanjikan gaji hingga Rp 35 juta per bulan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan terdapat tiga jenis pekerjaan untuk CPMI di Jepang, yakni perkebunan, spa, dan hotel. Masing-masing bidang pekerjaan itu mempunyai gaji yang berbeda.
"Jadi kalau yang di perkebunan itu tenaga buruh Rp 25 (juta), kalau di spa Rp 25 (juta), di hotel Rp 35 (juta), masing-masing berbeda variasi," kata Nefli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terancam 15 Tahun Bui
Nefli menjelaskan Akbar dijerat Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c atau Pasal 87 ayat (1) juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau juga bisa Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 11 atau Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman sendiri dari kedua pasal ini, untuk TPPO itu maksimal 15 tahun penjara, untuk (pasal) PMI maksimal lima tahun. Jadi akumulasi semuanya bisa maksimal (hukumannya) 15 tahun," kata Nefli.
Periksa 25 Saksi
Nefli menjelaskan polisi memeriksa sebanyak 25 saksi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh direktur PT MAG Diamond. 25 orang saksi tersebut yakni satu pelapor bernama Ida Bagus Putu Arimbawa, 17 korban, empat karyawan PT MAG, dan tiga saksi ahli.
Adapun tiga orang saksi ahli yang diperiksa yakni dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Dalam perkara ini, lanjut Nefli, Ditreskrimsus Polda Bali menyita barang bukti dari saksi korban. Berbagai bukti itu berupa lima lembar fotokopi surat pernyataan menjadi member/kandidat dari PT MAG Diamond, enam lembar perjanjian kontrak dari PT MAG Diamond dengan CPMI dan tiga lembar bukti pembayaran pendaftaran CPMI ke Jepang
Disita pula barang bukti dari tersangka berupa rekening koran Bank Central Asia (BCA) sebagai bukti transfer dari perusahaan PT MAG Diamond ke rekening Gina Agoylo Cruz, print rekening koran BCA milik perusahaan PT MAG Diamond, handphone, fotokopi akta notaris, print SK Menkumham, fotokopi SKTU, print surat izin usaha dan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Diduga Bersekongkol
Akbar diduga bersekongkol dengan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina dalam melakukan TPPO CPMI. WNA Filipina itu bernama Gina Agoylo Cruz.
"Jadi yang bersangkutan ini bekerja sama dengan tersangka atas nama Gina, warga negara Filipina," kata Nefli.
Nefli mengungkapkan Gina bertugas menjanjikan pengiriman CPMI ke Jepang. Sebab, perempuan itu mengaku mempunyai jaringan untuk memberangkatkan CPMI ke Negeri Matahari Terbit.
"(Gina) mitranya dari PT MAG yang bertugas menjadi penghubung yang mempunyai jaringan di Jepang katanya, itu sudah ada tempat-tempat yang akan menampung para calon pekerja yang akan direkrut," ungkap Nefli.
Menurut Nefli, ratusan CPMI yang sudah mendaftar tidak ada yang diberangkatkan dan Gina malah kabur. Ditreskrimsus Polda Bali mencatat ada sebanyak 283 orang yang tertipu oleh Gina dan akhirnya mengadu ke Disnaker ESDM Provinsi Bali.
Nefli mengungkapkan uang yang telah dibayarkan oleh CPMI ke PT MAG Diamond sebagian juga dibawa kabur oleh Gina ke luar negeri. Berdasarkan pengakuan Akbar, Gina membawa kabur duit dari CPMI mencapai Rp 3,6 miliar.
Selain dibawa Gina, sebagian uang CPMI juga dibawa oleh Akbar. Tidak disebutkan berapa nominal uang CPMI yang masuk ke Akbar. Hanya saja, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan kantor seperti gaji karyawan dan sebagainya.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Bali mencatat bahwa ada sebanyak 283 CPMI yang telah mengalami penipuan dari PT MAG Diamond. 17 orang di antaranya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
Ratusan CPMI yang menjadi korban penipuan PT MAG Diamond direkrut sejak masa pandemi COVID-19, tepatnya pada 2020. Mereka direkrut di kantor PT MAG Diamond yang berada di Jalan Mertanadi Nomor 23 Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Para CPMI rata-rata mengetahui keberadaan PT MAG Diamond dari formulir dan brosur yang mencantumkan alamat perusahaan tersebut. Guna meyakinkan para CPMI, PT MAG Diamond juga melakukan pelatihan kerja kurang lebih selama tiga bulan.
Namun setelah selesai pelatihan, para CPMI tidak kunjung mendapatkan kepastian untuk diberangkatkan karena alasan pandemi COVID-19. Bahkan menurut Nefli, pelapor dari kasus ini yakni Ida Bagus Putu Arimbawa sudah dijanjikan berangkat pada Agustus 2022.
"Kalau untuk korban atas nama Arimbawa ini seharusnya dia berangkat dijanjikan itu tanggal Agustus 2022," ungkap Nefli.
Nefli menegaskan meski berdalih tak bisa menempatkan CPMI karena pandemi COVID-19, PT MAG Diamond tetap bisa dijerat pidana. Pasalnya mereka tidak mempunyai izin penempatan CPMI berupa surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
(nor/gsp)