Publik sempat dibuat gaduh dengan kasus penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Bali yang dilakukan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond. Kala itu, sekitar 350 orang CPMI diduga menjadi korban penipuan PT MAG Diamond.
Kini, Polda Bali menetapkan M Akbar Gusmawan (34) selaku direktur perusahaan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini perkara tersangka sudah P21, kemungkinan besok kami akan lakukan tahap dua untuk kirim tersangka ke kejaksaan," kata Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nefli menjelaskan bahwa pihaknya menangani perkara PT MAG Diamond berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa sesuai LP/B/723/XII/2022/SPKT/POLDA BALI pada 16 Desember 2022. Arimbawa melaporkan PT MAG Diamond telah melakukan penipuan terhadap CPMI.
"PT MAG Diamond ini milik dari tersangka saudara Akbar yang beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 24 Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Provinsi Bali," terang Nefli.
Arimbawa awalnya mendaftar sebagai CPMI sejak November 2021 dan sudah mendapatkan pelatihan. Ternyata yang bersangkutan mengalami nasib yang sama dengan CPMI lainnya, yakni tidak kunjung diberangkatkan oleh PT MAG Diamond.
Pada akhirnya, para CPMI datang melaporkan tindak pidana tersebut dan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali. "Di mana kami sempat melakukan pengejaran juga terhadap tersangka yang tempat dia sudah berpindah, kantornya sudah tutup dari 2020," jelas Nefli.
Adapun modus yang dilakukan oleh Akbar, yakni melakukan perekrutan CPMI dan menjanjikan pengiriman atau penempatan Jepang, namun tidak memiliki izin surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). SIP2MI harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengadakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Nefli menegaskan perkara PT MAG Diamond ini sebenarnya sudah dilakukan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali. Namun, Akbar tidak datang saat mediasi tersebut.
"Korban-korban sudah dikumpulkan, namun tersangka Akbar selalu direktur dari PT MAG ini tidak ada itikad baik, tidak datang waktu itu ketika dimediasi oleh Disnaker Provinsi (Bali) sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," ungkap Nefli.
(hsa/gsp)