Seorang perempuan berinisial RR (53) asal Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. RR diciduk atas laporan dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Taiwan. Korban berinsial SS (31) dan FF (22) asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Eko Ari Prasetyo mengatakan RR sempat memberangkatkan dua korban untuk bekerja di sebuah pabrik di Taiwan. RR menjanjikan gaji Rp 15 juta untuk mereka.
"Korban awalnya menanyakan prosedur untuk berangkat ke Taiwan. Selanjutnya RR menjelaskan bahwa jika mau berangkat melalui terlapor, harus menggunakan visa pelancong dan biayanya sekitar Rp 45 juta," kata Eko, Sabtu sore (9/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kedua korban membayar biaya sesuai permintaan RR, kedua korban yang sudah berada di Taiwan malah dibawa ke Jepang dan ditangkap Imigrasi Jepang. Kedua korban kemudian dipulangkan.
"Kedua korban ini tergiur karena di Taiwan akan bekerja di pabrik perkebunan dengan gaji sekitar Rp 15 juta," kata Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban, RR membuatkan paspor untuk kedua korban di Jakarta. Setelah paspor pelancong jadi, kedua korban pun dipulangkan dari Jakarta. Selanjutnya, pada Selasa (18/6/2024) RR mengantar korban sampai ke Bandara Internasional Lombok untuk terbang ke Taiwan melalui Jakarta.
Dari Jakarta korban bersama rombongan sebanyak 8 orang, termasuk seorang rekan RR berinisial B menuju Taiwan.
"Korban dibawa ke Taiwan kemudian menuju ke Jepang. Pada saat di Jepang korban ditangkap oleh pihak Imigrasi Jepang, kemudian korban dipulangkan," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 47,5 juta dan melapor ke Polresta Mataram. Polisi akhirnya mengamankan RR pada Kamis (7/11/2024).
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut di kantor," ujar Eko.
Di depan penyidik, RR mengaku nekat memberangkatkan kedua korban ke Taiwan karena perusahaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut berada di Kota Surabaya.
"Kami ada perusahaan ada cabangnya di Lombok Timur. Jadi sesuai komitmen yang awal jika gagal berangkat uang mereka dikembalikan," ujarnya.
Dia pun mengaku tergiur memberangkatkan kedua korban karena akan mendapatkan upah jutaan rupiah dari perusahaan tempat pelaku bernaung.
"Sebenarnya saya nggak ngerti kok bisa begini karena dia udah bilang mau diproses lagi akan diberangkatkan. Tapi memang pakai visa pelancong," tandas RR.
Kini, RR diancam Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(hsa/iws)