Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana menuturkan tidak ada aturan yang melarang turis di Canggu menggunakan ojek dan taksi online. Bahkan, desa adat belum pernah menaungi jasa angkutan transportasi tertentu.
"Tidak ada aturan seperti yang dia maksud di video," tegas Suarsana dihubungi detikBali, Selasa (20/6/2023) malam.
Suarsana menjelaskan Desa Adat Canggu hanya mengatur angkutan sampah. "Kalau angkutan sampah, ya ada. Kalau ini (aturan angkutan) belum," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suarsana berpendapat pria pemalak seperti itu sudah mengotori citra pariwisata Bali. Ia menegaskan sopir pemalak itu bukanlah warga Desa Canggu. Ia merasa dirugikan karena pria tersebut mengait-ngaitkan nama desa dengan perbuatannya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sopir angkutan diduga memalak dua turis viral di media sosial, Selasa (20/6/2023) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dalam video, pria pemalak itu awalnya meminta dua turis untuk turun dari taksi online yang mereka tumpangi. Pria itu menahan dua turis yang akan berangkat ke Bandara Ngurah Rai dan meminta uang Rp 150 ribu jika ingin melintas di jalan tersebut.
Pria itu juga mengaku sebagai sopir taksi konvensional yang bernaung di bawah desa. Ia juga menyebut kewajiban turis naik angkutan konvensional di kawasan itu sudah aturan desa setempat.
Pria pemalak tersebut telah diamankan di Polsek Kuta Utara. "Nggih sampun (ya sudah) kami amankan kemarin. Sudah di Mapolsek Kuta Utara," ucap Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, Rabu (21/6/2023).
(nor/gsp)