Hisom juga juga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di sejumlah lokasi. Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara mengatakan Hisom mencuri ponsel milik korban bernama Budi Astawa (54) pada Minggu (13/5/2023) saat sedang ada acara berduka.
Budi saat itu tertidur di teras rumah sekitar pukul 03.00 Wita. Karena kondisi pagar rumah terbuka, Hisom pun menyelinap masuk kemudian mengambil ponsel yang ditaruh di sebelah korban sekitar pukul 04.00 Wita.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta," kata Pawana Jaya Negara, Kamis (15/6/2023).
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Singaraja. Hisom kemudian ditangkap setelah ia kedapatan hendak mencuri di sebuah rumah di Desa Anturan. Setelah diperiksa, Hisom mengakui telah mengambil dua ponsel.
"Pelaku masuk ke pekarangan rumah dari depan karena pintu pagar terbuka, sehingga dengan mudah pelaku mengambil kedua HP, tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hisom dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain mencuri ponsel, Hisom juga sempat mencuri sepeda motor di wilayah Desa Pancasari dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada bersama dua orang buronan Polsek Sukasada bernama Jamaludin dan Jaelani.
Berdasarkan pegembangan yang dilakukan Jamaludin berhasil diamankan pada Rabu (13/6/2023). Sementara, Jaelani hingga saat ini masih berstatus DPO.
"Karena ini (curanmor) lokusnya di daerah Sukasada hari ini yang bersangkutan bersama barang buktinya dilimpahkan ke Polsek Sukasada, proses hukumnya di Polsek Sukasada," pungkasnya.
(nor/iws)