2 Pencuri Beraksi di Bus Malam Surabaya-Denpasar, Laptop Ditukar dengan Buku

Jembrana

2 Pencuri Beraksi di Bus Malam Surabaya-Denpasar, Laptop Ditukar dengan Buku

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 19:46 WIB
Polres Jembrana amankan dua  pelaku pencurian barang milik penumpang bus malam, Selasa (13/6/2023). (I Putu AdiBudiastrawan/detikBali)
Polres Jembrana amankan dua pelaku pencurian barang milik penumpang bus malam, Selasa (13/6/2023). (I Putu AdiBudiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Polisi membekuk dua orang pria paruh baya bernama Waras Sugianto (56) dan Dwi Sudarwanto (52). Keduanya ditangkap lantaran mencuri barang-barang penumpang di dalam bus yang melintas di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengungkapkan Waras dan Dwi mengambil laptop dan iPad milik seorang penumpang. Untuk mengelabui korban, keduanya menukarkan barang elektronik tersebut dengan buku besar.

"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka Dwi mengambil barang dari korban dan menyembunyikannya di dalam sebuah buku besar untuk mengelabui. Sedangkan pelaku Waras bertugas mengawasi situasi sekitar dan menerima barang curian dari tas korban," kata Elim, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elim menuturkan kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 03.30 Wita. Ketika itu, bus malam tujuan Surabaya-Denpasar tersebut melintas di kawasan hutan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Namun, sopir bus ternyata sudah curiga sejak awal terhadap gerak-gerik Dwi dan Waras. Kecurigaan tersebut makin bertambah lantaran keduanya hendak turun sebelum sampai tujuan.

ADVERTISEMENT

"Sopir curiga dan meminta penumpang untuk memeriksa barang bawaan mereka setelah kedua pelaku turun. Salah satu penumpang melaporkan adanya barang yang hilang," jelas Elim.

Mendengar pengakuan penumpang itu, Dwi dan Waras mencoba melarikan diri. Namun, sopir bus dengan sigap mengejar mereka dan memeriksa isi tas yang dibawanya.

Benar saja, laptop dan iPad milik penumpang ditemukan di tas tersebut. Dwi dan Waras kemudian diserahkan kepada polisi di Pos Sudirman Agung Kota Negara.

Elim menuturkan aksi pencurian tersebut sudah direncanakan sebelum Dwi dan Waras naik bus di Surabaya. Mereka mengambil barang bawaan penumpang bus yang sedang tertidur.

"Memang mereka (kedua pelaku) sudah merencanakan perbuatannya untuk mencari barang berharga milik penumpang di dalam bus saat korbannya lengah," imbuhnya.

Dwi dan Waras disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, kedua pelaku sudah berapa kali melakukan aksi serupa. "Menurut pengakuan tersangka Dwi, dirinya juga melakukan pencurian saat bus perjalanan Surabaya-Semarang," tandasnya.




(iws/hsa)

Hide Ads