Polisi Serahkan Bule AS Pengemudi Angkot ke Imigrasi

Denpasar

Polisi Serahkan Bule AS Pengemudi Angkot ke Imigrasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 14 Jun 2023 20:02 WIB
Bule AS pengemudi angkot diserahkan oleh Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Rabu (14/6/2023). (Dok. Polresta Denpasar)
Bule AS pengemudi angkot diserahkan oleh Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Rabu (14/6/2023). (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyerahkan warga negara asing (WNA) bernama Jared Brendan Mell ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Bule Amerika Serikat itu sebelumnya diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar karena mengemudikan angkutan kota (angkot) di jalanan Bali.

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Iqbal Rifai, Rabu (14/6/2023).

Setelah menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Mell viral di media sosial lantaran mengemudikan mobil angkot berwarna biru dengan membawa papan selancar. Ia dihentikan oleh petugas kepolisian di underpass Ngurah Rai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan bule AS itu mengaku mendapatkan angkot tersebut dengan meminjam. Setelah dihentikan polisi, Mell ditilang dan angkot berpelat kuning itu disita karena ditemukan beberapa pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," tutur Sukadi.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.




(iws/nor)

Hide Ads