Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu buka suara terkait ulah bule Amerika Serikat yang viral lantaran mengendarai angkutan kota (angkot) di jalanan Bali. Menurutnya, bule bernama Jared Brendan Mell itu berpotensi dideportasi setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan lalu lintas.
"Ada potensi dideportasi. Kalaupun tidak disidik, maksudnya kurang bukti dan sebagainya, tapi kalau dari APH (aparat penegak hukum) ada rekomendasinya ke Imigrasi, tetap deportasi," kata Anggiat kepada detikBali, Rabu (13/6/2023).
Anggiat masih menunggu tindak lanjut kepolisian yang menangani kasus bule mengendarai mobil angkot berwarna biru itu. Menurut dia, jika proses hukumnya sampai di pengadilan dan ada hasil vonis yang berkekuatan hukum tetap, maka Mell harus menjalani hukuman. Setelah itu, barulah APH merekomendasikan pendeportasian berdasarkan hasil putusan dari pengadilan ke Kanwil Kemenkumham Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, kami menunggu. Kami persilakan dahulu sing nduwe palu dhisik to (yang punya kewenangan memutuskan hasil persidangan). Tetap ada potensi dikenai deportasi," kata Anggiat.
Sebelumnya, Mell viral di media sosial lantaran mengemudikan angkot berwarna biru. Bule yang tinggal di kawasan Canggu itu akhirnya ditilang polisi di selatan bundaran patung Tahura Ngurah Rai pada Senin siang (12/6/2023).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menjerat Mell dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mell dikenai Pasal 281 ayat (1), Pasal 288 ayat (1), dan Pasal 280 ayat (1).
Pasal 281 ayat (1) digunakan karena Mell tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai. Mell terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Kemudian, Mell juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Berdasarkan ketentuan Pasal 288 ayat (1), Mell bisa terancam pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, mobil angkot yang dikendarai Mell tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masih berlaku. Karenanya, dia telah melanggar Pasal 280 ayat (1). Berdasarkan pasal tersebut, Mell terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(iws/gsp)