Bule AS Pengemudi Angkot di Bali Dijerat Pasal Berlapis

Bule AS Pengemudi Angkot di Bali Dijerat Pasal Berlapis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 18:14 WIB
Bule AS yang viral lantaran mengendarai mobil angkot di jalanan Bali ditilang polisi. (Tangkapan layar)
Bule AS yang viral lantaran mengendarai mobil angkot di jalanan Bali ditilang polisi. Foto: Tangkapan layar
Denpasar -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menjerat Jared Brendan Mell dengan pasal berlapis. Bule asal Amerika Serikat itu sebelumnya viral lantaran mengemudikan mobil angkutan kota (angkot) di jalanan Bali.

Polisi menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat bule AS tersebut. "Dia kena Pasal 281 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 ayat (1)," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani saat ditemui di kantornya, Selasa (13/6/2023).

Utarini mengungkapkan Pasal 281 ayat (1) digunakan karena Mell tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai. Mell sebenarnya memiliki dua SIM. Namun, SIM tersebut berjenis SIM C dan SIM A yang tidak diperuntukkan untuk pengemudi angkutan umum. Lewat pasal ini, Mell terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, Mell juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Berdasarkan ketentuan Pasal 288 ayat (1), Mell bisa terancam pidana maksimal dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, mobil angkot yang dikendarai Mell tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang masih berlaku. Menurut Pasal 280 ayat (1), Mell terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jadi SIM-nya tidak sesuai peruntukan, STNK-nya mati. Sudah itu, kendaraannya angkot," jelas mantan Wakapolres Badung itu.

Mell sempat viral di media sosial lantaran mengemudikan angkot berwarna biru. Bule yang tinggal di kawasan Canggu itu akhirnya ditilang polisi di selatan bundaran patung Tahura Ngurah Rai pada Senin siang (12/6/2023).

Setelah dicek, mobil berpelat kuning DK-1892-BT tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos. Polisi kemudian menyuruh Mell turun dari mobil dan memintanya untuk menunjukkan surat-surat dan identitas.




(iws/gsp)

Hide Ads