Sebanyak 29 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendapat remisi khusus hari raya Waisak. Di antaranya enam orang warga negara asing (WNA).
Dari total penerima remisi khusus Waisak tersebut, sebanyak enam orang merupakan warga negara asing (WNA). Empat orang berasal dari Thailand, satu orang berasal dari Jepang, serta satu orang berasal dari Australia.
Dari total 29 orang WBP, sebanyak empat orang menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang menerima remisi dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana lantaran mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dan diumumkan pada Minggu (4/6/2023).
Misalnya, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Pengumuman remisi khusus tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan resminya. Anggiat menyampaikan narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh narapidana merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Pemberian remisi khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," tandas Anggiat.
(BIR/iws)