Cerita Polisi Jebak-Tangkap Pria Bali yang Layani Pembayaran Pakai Kripto

Cerita Polisi Jebak-Tangkap Pria Bali yang Layani Pembayaran Pakai Kripto

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 30 Mei 2023 13:49 WIB
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap pria berinisial TS. Pria asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, itu dibekuk lantaran mengiklankan jasa sewa mobil dan melayani transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan TS dibekuk setelah menyelidiki informasi yang viral di media sosial. Dari penyelidikan itu, ditemukan satu grup rental mobil yang menawarkan pembayaran menggunakan kripto.

"Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaannya, rata-rata di sana juga orang asing-orang asing yang ingin menyewa dan menggunakan dengan menggunakan uang kripto dan lain-lain," terang Nanang saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nanang, polisi juga sempat menjebak TS dengan berpura-pura melakukan transaksi. Polisi kemudian meminta TS untuk memberikan e-wallet untuk dapat bertransaksi.

"Setelah itu kami bertemu di suatu tempat untuk transaksi dalam rental mobilnya itu. Kemudian saat melakukan transaksi mobil kami melakukan penangkapan terhadap tersangka TS," ungkap Nanang.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita mobil hingga handphone yang berisi e-wallet akun kripto dan akun-akun lainnya. TS kemudian digiring ke Mapolda Bali dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah memenuhi dua alat bukti, kami bawa ke kantor untuk dilakukan penindakan melanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka untuk dilanjutkan ke proses penyidikan," tutur Nanang.

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.

Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat atau dikenal dengan istilah desentralisasi.

Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.

Di Indonesia, aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti). Hanya saja, aset kripto hanya diperuntukkan sebagai sarana investasi dan bukan menjadi nilai tukar yang sah.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut polisi tengah menyelidiki dugaan wisatawan asing bertransaksi menggunakan mata uang kripto di Bali. Ia berharap pelaku usaha di Bali tidak membuka peluang transaksi menggunakan mata uang kripto.

"Berkaitan dengan kripto kami sudah lidik tempat-tempat yang kami curigai, ada beberapa tempat tadi sebagaimana informasi dari media," ungkap Jayan Danu di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

(iws/gsp)

Hide Ads