"Korban adalah majikannya, kemudian pelaku adalah anak buahnya. Vespanya tersebut dijual kepada seseorang kemudian uangnya digunakan untuk judi online," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Adapun pemilik sepeda motor Vespa Primavera tersebut yakni pria bernama Joko Adi Wibowo (35) yang beralamat di Jalan Pendidikan II Nomor 1A, Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Joko mengetahui sepeda motornya digadaikan setelah istrinya Nurul Khafidah menerima pesan WhatsApp dari pelaku. Pesan itu diterima pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Isi pesan itu pada intinya Suritno mengatakan dirinya sudah menggadaikan sepeda motor Vespa Primavera milik bosnya. Suritno berjanji akan bertanggung jawab dan menebus sepeda motor tersebut.
Saat menerima pesan itu, Nurul masih berada di kampung halamannya. Ia dan keluarganya baru kembali ke Pulau Dewata pada 26 April 2023.
Joko danNurul kemudian melakukan pengecekan saat tiba di rumahnya. Setelah dicek, sepeda motorVespaPrimavera milik pasangan suami-istri itu memang tidak ada di tempat.
Saat masuk ke dalam rumah, Joko dan Nurul juga baru mengetahui kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor Vespa juga hilang. Korban juga masuk ke dalam kamar tidur dan mengetahui sejumlah uang yang ada di dalam kaleng juga telah hilang.
Kemudian pada Selasa (2/5/2023), Suritno dibawa ke Polsek Denpasar Selatan oleh majikannya sekitar pukul 22.00 Wita. "Pada 2 Mei pelaku langsung diantarkan ke Polsek terkait dengan pencurian," terang Kalpika.
Setelah diinterogasi, Suritno mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa Primavera milik majikannya. Sepeda motor itu kemudian digadaikan kepada orang yang bernama I Kadek Theo Wiranata atas perantara Putu Agus Astana Putra dan I Putu Gede Yudana Prasetiawan seharga Rp 10 juta.
I Kadek Theo Wiranata kemudian kembali menggadaikan sepeda motor tersebut kepada I Gusti Agung Ngurah Yuliadi Jararaga seharga Rp 16 juta. Polisi akhirnya mengamankan sepeda motor tersebut dari tangan saksi atas nama I Gusti Agung Ngurah Yuliadi Jararaga.
Polisi menyita dua barang bukti dalam perkara ini yakni berupa sepeda motor Vespa Primavera warna hijau bernomor polisi DK 2558 ADL beserta STNK dan kuncinya serta sebuah kunci rumah.
Pria asal Desa Cepokokuning Kecamatan/Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(nor/hsa)