Pencuri sepeda motor plat merah di SPBU Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, ditetapkan tersangka. Pelaku bernama Abdul Rohmad Dwi Huzaini (22) alias Yeyen terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan telah terjadi pencurian sepeda motor pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 09.30 Wita di SPBU Yehembang Kangin. Satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi DK 4103 W berwarna merah hitam raib.
"Sepeda motor ini merupakan sepeda motor dinas atas nama Perbekel Yehembang Kangin I Made Alit Wiryana dan dibawa oleh Kelian Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo," ungkap Dewa Juliana dikonfirmasi detikBali, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat Alit datang ke SPBU Yehembang Kangin untuk menemui istrinya dengan mengendarai motor dinas. Alit memarkir motor dalam keadaan kunci masih nyantol di sebelah barat SPBU.
Tidak berselang lama, motor yang diparkir oleh Alit dibawa kabur oleh Yeyen dan ia berusaha mengejarnya. Alit mengejar dengan motor milik istrinya dengan jarak kurang lebih tiga puluh meter.
"Korban mengejar pelaku dan dapat menghentikannya dengan cara menabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga pelaku terjatuh," papar Dewa Juliana.
Setelah berhasil diamankan, pelaku yang berasal dariGresik, Jawa Timur, itu langsung dibawa ke PolsekMendoyo. Dari hasil interogasi,Yeyen mengaku bekerja diTabanan dan kehabisan uang sehingga mencuri.
"Pelaku ini mengaku memang pernah ikut anak jalanan, namun sudah berhenti sejak tiga tahun lalu. Ia mengatakan bekerja di daerah Tabanan. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujar Dewa Juliana.
Atas peristiwa tersebut, Alit diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash DK 4103 W warna merah hitam lengkap dengan surat-surat kendaraan diamankan kepolisian.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP karena mengambil sepeda motor dengan kunci masih nyantol di kendaraan dengan ancaman hukumannya penjara lima tahun," tandas Dewa Juliana.
(nor/efr)