Residivis pelaku pencurian bernama Junaedi (52) ditangkap lagi oleh Polsek Denpasar Utara akibat melakukan tindak pidana pencurian. Padahal, pria asal Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu baru bebas dari penjara.
"Tersangka baru bebas dua bulan yang lalu," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Carlos mengatakan Junaedi merupakan residivis yang sebelumnya dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan. Ia divonis delapan bulan kurungan dalam perkara pencurian yang sebelumnya ditangkap dan diproses di Polsek Denpasar Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Agustus 2022, Junaedi kembali mendapatkan vonis selama satu tahun dalam kasus pencurian. Terkait vonis ini, Junaedi ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Menurut Carlos, polisi menangkap Junaedi setelah melakukan pencurian di Warung Gracella Jalan Bung Tomo VI Nomor 9X, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Korban pencurian yakni pemilik warung bernama Ana Bangu Kahi (38).
Carlos mengatakan Junaedi telah mengakui dirinya mengambil tas warna oranye dan dompet kecil warna merah milik korban. Tas dan dompet itu berisikan KTP, kartu BPJS, SIM C, KIS, selembar STNK Yamaha N-Max nomor polisi DK-5293-ACG, uang tunai Rp 2,5 juta, dan perhiasan emas kalung emas dengan berat 1,2 gram.
Junaedi awalnya datang ke warung milik Ana untuk berbelanja, namun saat itu warung terlihat sepi dan tidak ada konsumennya serta tidak ada penjaganya. "Saat itu tersangka melihat ada tas warna orange yang ditaruh di atas dus dekat pintu dan timbullah niat untuk mengambilnya," ujar Carlos.
Saat Junaedi mengambilnya, ia melihat Ana sedang tidur di kamarnya dengan posisi kepala membelakangi tas. Kamar tersebut berada di belakang warung. Junaedi kemudian langsung pergi meninggalkan warung tersebut.
Junaedi kemudian membuka barang curiannya itu di Jalan Bung Tomo IC. Setelah dibuka, Junaedi mendapati barang berupa surat-surat, uang tunai serta perhiasan berupa sebuah kalung emas dengan berat 1,2 gram.
"Selain uang dan perhiasan, sisanya barang-barang tersebut dibuang di semak-semak Jalan Bung Tomo 1C Denpasar. Sebagian uangnya dipergunakan untuk makan dan main judi. Tersangka menjual perhiasan di pinggir Jalan Diponegoro Denpasar dan uangnya dipergunakan untuk makan dan minum," terang Carlos.
Sementara, Ana mengetahui tasnya raib setelah bangun. Ia kemudian membuka rekaman closed-circuit television (CCTV).
Dari rekaman itu, Ana melihat laki-laki yang tidak dikenal mengambil tasnya itu. Ia lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan rekaman CCTV, pelaku sering main ke Pasar Pidada.
Polisi kemudian melakukan penyanggongan di seputar Pasar Pidada. Saat Junaedi melintas, polisi mengamankan dan membawanya ke Polsek Denpasar Utara.
Residivis itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(efr/hsa)