Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali menyoroti maraknya warga negara asing (WNA) yang melakukan kawin kontrak dengan masyarakat lokal Bali agar dapat membeli aset di Bali.
"Maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum di mana ada disinyalir beberapa wisatawan asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal untuk tujuan dapat membeli atau menguasai properti di Bali berupa tanah, hotel dan vila," ujar anggota Fraksi Demokrat-NasDem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat membacakan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Bali, Selasa (8/4/2025).
Sumatri meminta Gubernur Bali Wayan Koster agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta merespons terkait itu. Giri mengatakan pentingnya ada Perda Nominee yang saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Dengan cara Perda Nominee inilah kami bisa menindaklanjuti bukan hanya urusan kawin kontrak saja, penanaman modal asing begitu juga dengan vila-vila ilegal dan banyak sekali invesitas yang akan ada di Bali," jelas Giri.
Bupati Badung dua periode itu optimistis jika perda tersebut diterapkan di Bali akan menjadi lebih nyaman dan kuat.
(hsa/hsa)