11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Jembrana Ditangkap

11 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Jembrana Ditangkap

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 28 Mei 2023 13:47 WIB
Polres Jembrana saat melaksanakan pers release kasus narkotika jenis sabu dan pil koplo dengan 11 tersangka di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Polres Jembrana saat melaksanakan pers release kasus narkotika jenis sabu dan pil koplo dengan 11 tersangka di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam dan luar Operasi Antik 2023. Dari 11 pelaku tersebut, delapan orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tiga orang pil koplo.

"Untuk pengungkapan dalam Operasi Antik ada tiga tersangka, di antaranya I Kadek Agus Satria Utama (25) sebagai perantara, I Putu Agus Muliantara alias Abem (35) sebagai pengguna, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) sebagai pengguna," ungkap Kasatnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Alit Darmana saat melaksanakan konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5/2023).

Alit juga menyebut polisi berhasil mengamankan sebanyak lima pengguna narkoba dari dua kasus di luar Operasi Antik. Di antaranya I Kadek Mawa Suardita (42), I Dewa Gede Fery Adi Pujayana alias Dewa Robet (26), Ahmad Rafiq (30), I Putu Angga Edy Saputra (36), I Komang Witarma (48).

Delapan pelaku penyalahgunaan sabu dikenakan pasal yang berbeda lantaran ada yang sebagai pengguna dan perantara. Untuk perantara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Sementara untuk pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," papar Alit.

Selain kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi telah menangkap tiga orang di kasus pil koplo dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Mereka adalah Ahmad Supiyan (26), Faisal Ardiansyah (24), dan Mahjan Saidani (23).

"Dari tiga tersangka tersebut, disangkakan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. Ancaman penjara 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar," ujar Alit.




(nor/iws)

Hide Ads