Polri Sebut Peredaran Narkoba di Bali Naik, Sasar Daerah Wisata

Badung

Polri Sebut Peredaran Narkoba di Bali Naik, Sasar Daerah Wisata

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 24 Mei 2023 11:54 WIB
Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Badung, Bali, Rabu (24/5/2023). Polri menemukan indikasi dana politik berasal dari jaringan narkotika.
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Badung, Bali, Rabu (24/5/2023). Polri mengungkapkan peredaran narkoba di Bali meningkat.
Badung -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan kenaikan peredaran narkotika di Bali. Peredaran barang haram tersebut terjadi di sejumlah tempat wisata.

"Peredaran narkoba di Bali dari pantauan Mabes Polri sedikit meningkat, terutama yang (datang) dari luar (negeri)," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di Badung, Bali, Rabu (24/5/2023). Namun, dia tidak membeberkan berapa persen kenaikan peredaran barang haram tersebut di Pulau Dewata.

Salah satu kasus yang disoroti oleh Jayadi adalah terungkapnya penyelundupan 3,6 kilogram kokaina. Barang haram itu dibawa ke Bali oleh warga negara (WN) Brasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kokaina tersebut dibawa oleh seorang perempuan bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19). Ia ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023).

"Pengungkapan kasus yang cukup besar mungkin dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokaina yang jumlahnya sekitar tiga kilogram lebih," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

Manuela Vitoria dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan narkoba tersebut. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023).




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads