Bule Aussie Diadili, Akui Bawa Ganja dari Negaranya ke Bali

Bule Aussie Diadili, Akui Bawa Ganja dari Negaranya ke Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 15:24 WIB
Bule Australia, Todd Raymond menjalani sidang dakwaan secara daring atas kepemilikan narkoba berupa ganja di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023).
Foto: Bule Australia, Todd Raymond menjalani sidang dakwaan secara daring atas kepemilikan narkoba berupa ganja di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Todd Raymond, menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Sidang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

"Bahwa terdakwa Todd Raymond Bradshaw pada Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 18.20 Wita secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya di PN Denpasar, Selasa (23/5/2023).

Jaksa membeberkan ganja yang dibawa Todd memiliki berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram neto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat Hakim Ketua Hari Supriyanto bertanya, Todd mengakui sengaja membawa ganja dari Australia ke Bali.

"Yes, it is (ya, itu ganja)," jawab Todd singkat melalui penerjemahnya.

Seusai sidang dakwaan dan pemeriksaan terdakwa, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Hakim juga menawarkan kepada Todd untuk mengajukan eksepsi selama tujuh hari.

Dalam surat dakwaan, terungkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap Todd saat mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 15 Februari 2023. Dia sebelumnya terbang dari Bandara Perth, Australia. Pria asal Northern Territory, Australia itu diciduk setelah ditemukan ganja di dalam barang bawaannya.




(hsa/hsa)

Hide Ads