Poster itu sudah dicopot oleh Imigrasi. Poster itu berisi pesan, "Kotukhov Artem Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali Tenaga Kerja Asing. Ilegal, Imigrasi Tutup Mata?"
Menanggapi itu, Barron mengatakan organisasi masyarakat (ormas) seperti yang diikuti oleh Artem bukan lah sebuah pekerjaan. Sebab, anggota ormas tidak menerima gaji. "Sementara, ormas itu kan bukan pekerjaan. Nggak terima gaji juga dari situ (ormas)," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (22/5/2023).
Kalau bicara ormas, sambung dia, berarti bicara soal kemasyarakatan. "Boleh nggak seorang WNA gabung di ormas? Itu seharusnya pertanyaannya," lanjut Barron.
Pertanyaan itu, ia melanjutkan harus dijawab oleh pembina ormas. "Bukan Imigrasi atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai lembaga yang mengeluarkan atau memeriksa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ujarnya.
RPTKA itu digunakan oleh WNA yang mau bekerja dan menerima gaji dari tempat dia bekerja yang berbentuk badan hukum (perusahaan) di Indonesia. "RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," terang dia.
Karenanya, Imigrasi hanya menunggu koordinasi atau rekomendasi dari instansi pembina ormas untuk menindak aturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan yang dilakukan oleh WNA tersebut.
"Sampai sekarang belum ada yang berkoordinasi atau merekomendasikan apapun ke Imigrasi," jelasnya.
Selain itu, Barron juga menyebut pengawasan WNA dilakukan bersama-sama instansi lain sesuai dengan institusinya masing-masing.
(BIR/nor)