Informasi yang dihimpun detikBali, IMS telah menjalani pemeriksaan sejak kasus persetubuhan tersebut dilaporkan oleh korban yang tiada lain merupakan anak kandungnya. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan secara detail mengenai kasus ini.
Baca juga: Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak di Hotel |
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengakui adanya laporan mengenai kasus tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan memperhatikan psikologis korban yang masih usia sekolah.
"Proses tetap berjalan, pelaku juga sudah kami tahan," kata Elim singkat, Senin (8/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, IMS diduga memperkosa anak kandungnya di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jembrana. Diketahui, korban merupakan darah daging IMS dengan mantan istri pertamanya.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada April 2023. Kasus itu baru mencuat setelah korban memberanikan diri melapor ke keluarga.
Aksi bejat itu bermula saat IMS menjemput korban di rumah mantan istrinya di Kota Denpasar. Dalam perjalanan pulang, IMS tidak langsung menuju rumah. Ia malah membawa putrinya ke salah satu hotel di Jembrana dan melakukan aksi bejat itu.
Korban yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Denpasar ini, sempat menolak permintaan IMS untuk membuka baju. Namun, IMS memaksa dan mengancam korban. Ia pun menggagahi anak kandungnya.
Akibat perbuatan IMS, korban mengalami trauma dan memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban baru memberanikan diri untuk buka suara setelah mendapat pendampingan psikologi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPDT PPA) Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan kondisi korban saat ini dinyatakan dalam keadaan baik. Menurutnya, pendampingan terhadap korban juga diberikan lewat fasilitas antar jemput saat yang bersangkutan mengikuti ujian di salah satu SMA di Denpasar. "Sudah kami lakukan pendampingan mengenai kondisi psikologi korban," ungkap Utami, Minggu (7/5/2023).
(iws/BIR)