Polda Bali Kebut Lengkapi Berkas Kasus Pembantaian Penyu

Denpasar

Polda Bali Kebut Lengkapi Berkas Kasus Pembantaian Penyu

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 11 Mei 2023 21:50 WIB
Pelaku tindak pidana perdagangan penyu dihadirkan saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Pelaku tindak pidana perdagangan penyu dihadirkan saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Bali, Senin (1/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Polda Bali tengah melengkapi berkas kasus pembantaian penyu hijau oleh Made Japa (48). Nantinya, kasus pembantai penyu asal Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"(Proses kasusnya) masih melengkapi berkas," tutur Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono saat dihubungi detikBali, Kamis (11/5/2023).

Soelistijono mengaku berupaya merampungkan pemberkasan tersebut. Sebab, polisi juga mempunyai batas waktu dalam masa penahanan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya segera (akan dilakukan pelimpahan). Kami masa penahanan kan juga ada, jadi harus segera diselesaikan pemberkasan," kata perwira menengah (Pamen) Polri melati tiga itu.

Soelistijono memastikan tidak ada tersangka lain dalam kasus pembantaian penyu yang dijalankan Made Japa selama 24 tahun tersebut. Sebab, pelaku mengumpulkan penyu secara mandiri satu per satu.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada (tersangka lain). Orang dia nggak ngaku, dia ngambil katanya satu-satu dikumpulkan. Pengirimnya dari siapa nggak disebutin," tegas Soelistijono.

Diketahui, Made Japa ditangkap oleh Ditpolairud Polda Bali. Ia membantai penyu dan diduga menjual dagingnya menjadi lawar dan serapah. Polisi mengamankan daging penyu yang sudah menjadi lawar dan serapah di rumah Made Japa.

Made Japa telah melakukan aktivitas membeli daging penyu dan menjualnya menjadi olahan lawar dan serapah sejak 1998. Polisi juga menemukan sebanyak 21 ekor penyu hijau dalam sebuah kolam di rumah pelaku. Polisi telah menyerahkan penyu sitaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono mengungkapkan bahwa 21 penyu barang bukti dari Ditpolairud Polda Bali kini masih dititip-rawat di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Tambaksari.

"Saat ini masih dititip-rawat. Terpaksa, karena di penitipan lain sudah full karena barang bukti-barang bukti yang lalu masih proses dan belum bisa dilepas. Jadi, terpaksa ini kami titipkan di sana (KPP Tambaksari)," terang Sumarsono.

Biasanya, jelas Sumarsono, BKSDA menitipkan penyu sitaan di Turtle Conservation And Education Center (TCEC), Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. Namun, lokasi tersebut kini sedang penuh karena banyak penyu sitaan yang belum bisa dilepasliarkan sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan.

Ia menyebut sebelumnya cukup banyak pengungkapan kasus penyelewengan penyu dari Polda Bali. detikBali mencatat Ditpolairud Polda Bali juga sebelumnya mengungkap kasus penyelundupan 15 penyu hijau di Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Kamis (28/7/2022).

Saat itu, Ditpolairud Polda Bali mengamankan dua tersangka, yakni sopir berinisial AS (39) dan kernet G (47) asal Kabupaten Jembrana.

Ditreskrimsus Polda Bali juga menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau dan mengamankan dua orang pelaku. Penggagalan dilakukan pada Selasa (2/8/2022) di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.




(BIR/nor)

Hide Ads