BPSPL Usul Periksa DNA Daging Sitaan dari Pembantai Penyu

Denpasar

BPSPL Usul Periksa DNA Daging Sitaan dari Pembantai Penyu

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 11 Mei 2023 17:09 WIB
Sirip penyu yang masih hidup dilubangi dan diikat dengan tali rafia.
Ilustrasi. BPSPL Denpasar mengusulkan penyidik Ditpolairud Polda Bali menguji DNA daging olahan sitaan dari pembantai Made Japa untuk memastikan daging penyu. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengusulkan pemeriksaan DNA terhadap daging sitaan Ditpolairud Polda Bali dari pembantai penyu Made Japa (48). Hal itu dilakukan untuk memastikan daging dalam plastik yang diamankan dari rumah Made Japa adalah benar daging penyu.

Made Japa diamankan di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat ditangkap, polisi mengamankan penyu hijau, satu kantong plastik besar berisi daging dalam bentuk lawar dan serapah.

"Kami sarankan ke penyidik Ditpolairud Polda Bali agar daging olahan yang ditemukan, diuji DNA untuk memastikan itu daging penyu atau daging lain," ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso kepada detikBali, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, uji DNA diperlukan untuk menganalisis kekerabatan atau asal muasal dan sub populasi penyu yang ditemukan, untuk kemudian dibandingkan dengan populasi penyu di dunia.

Menanggapi hal itu, Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengaku tes DNA bukanlah kewenangannya. Ia mengeklaim bertugas melakukan penegakan hukum. "Terkait bagaimana penyu itu kesehatannya dan sebagainya, itu dari BPSPL dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," terang dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menuturkan jajarannya telah mengungkap kasus perdagangan penyu ilegal. Lalu, penyu yang berhasil diamankan disita dan kini diamankan BKSDA Bali. Selanjutnya, BPSPL Denpasar diminta untuk berkoordinasi dengan BKSDA Bali.

"Ya, silakan BPSPL Denpasar koordinasi dengan BKSDA Bali. Jadi, kami tidak mengurusi lagi mau tes DNA, mau apa. Itu kan nggak ada ranah penegakan hukumnya di situ," jelasnya.

Diketahui, Ditpolairud Polda Bali menggeledah rumah Made Japa, sekitar pukul 22.20 Wita, Minggu (30/4/2023). Penggeledahan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka kerap menjual olahan daging penyu hijau dalam bentuk lawar dan serapah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ruangan berbentuk kolam yang berisi 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup. Selain menemukan 21 ekor penyu hijau hidup, polisi juga menemukan satu plastik besar berisi lawar dan serapah.




(BIR/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads