Cek Kesehatan Penyu Hijau Sitaan Ditunda, Belum Dapat Izin BKSDA

Denpasar

Cek Kesehatan Penyu Hijau Sitaan Ditunda, Belum Dapat Izin BKSDA

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 11 Mei 2023 16:40 WIB
Penyu hijau saat dalam proses pemeriksaan dokter hewan di Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali.
Ilustrasi. Penyu hijau saat dalam proses pemeriksaan dokter hewan di Konservasi Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. (Dok. Istimewa).
Denpasar -

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) menunda rencana untuk memeriksa kesehatan 21 penyu hijau hasil sitaan Ditpolairud Polda Bali. Pasalnya, BPSPL belum mendapatkan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Penyu-penyu hijau yang dilindungi negara tersebut disita dari pembantai Made Japa (48) di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat ini, penyu hijau itu berada di penangkaran Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Tambaksari.

"Kami belum bisa melakukan pemeriksaan kesehatan 21 penyu hijau tersebut. BKSDA Bali belum mengizinkan," ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso kepada detikBali, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono membenarkan hal itu. Menurut dia, pemeriksaan kesehatan ditunda karena penyu-penyu hijau tersebut dalam kondisi stres, tidak mau makan.

"Kemarin kan mau diperiksa sama dokter hewan, tidak saya izinkan. Nanti diangkat-angkat malah tambah stres lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Memang, seharusnya yang paham cuma dokter hewan. Tapi kalau dokter hewannya nggak paham juga, terus bagaimana? Apalagi (penyu) akan diambil darahnya, waduh tambah stres lagi mereka," lanjut Sumarsono.

Sebelumnya, ia menyebut dokter hewan telah melakukan observasi terhadap penyu-penyu itu. Saat itu, dokter mengobservasi penyu dengan cara diangkat-angkat ke permukaan air. Selang beberapa hari, dokter hewan kembali datang dan mengangkat-angkat penyu itu lagi.

Melihat hal itu, Sumarsono memutuskan untuk menyetop sementara pemeriksaan kesehatan terhadap penyu-penyu hijau. "Akhirnya, saya tidak bolehkan. Pengalaman kami, kalau penyu belum makan itu didiamkan saja. Jangan diapa-apakan," terang dia.

Ia mengakui perlakuan terhadap 21 penyu hijau itu memang lebih sulit dibanding kasus-kasus lainnya. Sebab, satwa ini telah berminggu-minggu berada di darat, sehingga tingkat stresnya pun tinggi.

"Karena, mereka (penyu) itu kan bukan ditangkap di laut. Kalau ditangkap di laut kan masih segar. Mereka ditangkap di darat. Sudah beberapa minggu di situ. Jadi, tentu pulihnya lebih sulit. Itu yang dokter hewan nggak paham. Ditangkapnya di mana pun mereka (dokter) tidak tanya," imbuh Sumarsono.

Diketahui, 21 penyu hijau itu diamankan oleh Ditpolairud Polda Bali dari kolam di dalam rumah Made Japa pada Minggu (30/4/2023). Tak cuma itu, polisi juga menemukan satu plastik besar yang diduga daging penyu dalam bentuk lawar dan serapah.

Made Japa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a, huruf b juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 juncto Permen LHK Nomor P 20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.




(BIR/nor)

Hide Ads