AS alias Sintus (45) memperkosa anak kandungnya selama delapan tahun tanpa diketahui sang istri. Pria asal Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui istrinya.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkap tipu muslihat Sintus setiap kali hendak memerkosa YLS (25). Sintus selalu menyuruh sang istri untuk bertandang ke saudaranya yang beda kecamatan dengan tempat tinggal mereka.
"Setiap kali melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori," ungkap Yance, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemerkosaan Sintus terhadap YLS akhirnya berakhir pada 14 April 2023. Saat itu, Sintus tertidur setelah melancarkan aksi cabulnya, sementara YLS berlari ke Polsek terdekat melaporkan pemerkosaan itu.
Sintus kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Ende pada 16 April 2023 untuk proses hukum lebih lanjut.
Sintus memperkosa sejak 2016. Sintus mengancam membunuh YLS dengan parang jika berani melapor. Selama delapan tahun menjadi korban aksi bejat ayahnya, YLS takut dengan ancaman pembunuhan tersebut.
Kini, Sintus telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Yance.
(efr/BIR)