Kapolsek Gerokgak Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (1/5/2023). Menurutnya, Dikoro menjalankan aksinya dengan berpura-pura linglung.
"Pelaku pura-pura linglung. Saat diinterograsi juga pura-pura linglung, nanti akan kami dalami lagi apakah benaran linglung atau tidak," kata Sudarsana, Kamis (4/5/2023).
Sudarsana menjelaskan motor yang menjadi sasaran Dikoro tersebut merupakan milik seorang warga bernama Hamdani. Dikoro masuk ke halaman rumah Hamdani, lalu berpura-pura membersihkan sampah dedaunan di sekitar motor sasarannya.
Menurut Sudarsana, Dikoro sempat menegur korban dan tidak dihiraukan. Hamdani pun terkecoh dan mengira Dikoro mengalami gangguan jiwa. Hamdani yang tidak menaruh curiga kemudian memilih masuk ke dalam rumahnya.
"Istri korban yang berada di dalam rumah memperhatikan pelaku, tiba-tiba berteriak dan mengatakan jika motor dengan pelat DK 6415 UAB miliknya dinaiki oleh pelaku dan hendak dibawa kabur," imbuh Sudarsana.
Mendengar teriakan itu, Dikoro panik dan bergegas untuk kabur. Namun, warga lebih dahulu berdatangan dan berhasil mengamankan Dikoro.
Sudarsana menyebut Dikoro juga sempat melakukan dua kali percobaan pencurian sepeda gayung milik warga pada hari yang sama. Namun, aksi pria yang diketahui tinggal secara berpindah-pindah di Bali itu berhasil digagalkan oleh warga. Atas perbuatannya, Dikoro kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(iws/BIR)