"Terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali, namun tak diindahkan, sehingga ditembak tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan," ujar Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin kepada detikBali, Kamis.
RA, lanjut Jufrin, kerap melakukan aksi menampung sepeda motor hasil curian sejak tahun lalu. Ia diketahui membeli motor-motor curian tersebut. Dari sana, warga Desa Kalodu, Kecamatan Langgudu, Bima, itu masuk daftar orang yang dicari polisi (DPO).
"Anggota penyidik Satreskrim Polres Bima Kota pun dengan tegas telah mengeluarkan surat DPO terhadap pelaku," kata Jufrin.
Adapun, RA tercatat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor sebagai penadah setelah polisi menangkap MA alias Hula (32) selaku pencuri. MA beraksi pada Desember 2022 lalu dan Sabtu, 18 April 2023.
"Dari MA ini, kami tahu bahwa RA yang membeli sepeda motor hasil curian, sehingga kami kejar dan kami tangkap di rumahnya di Desa Kalodu, Kecamatan Langgudu," jelasnya.
Setelah menangkap MA, polisi berhasil mengamankan enam sepeda motor hasil curian yang hendak dijual kembali.
Barang bukti sepeda motor itu merupakan hasil curian di wilayah Kecamatan Sape, Kecamatan Langgudu yang merupakan wilayah hukum Polres Bima Kota.
(BIR/iws)