Tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus cabut penjor Desa Adat Taro Kelod akhirnya dipulangkan setelah menjalani empat bulan masa pidana di rumah tahanan (Rutan) Gianyar, Kamis (27/4/2023). Ketujuh WBP tersebut mendapat program asimilasi rumah.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Anak Agung Gde Putra Aribawa mengatakan ketujuh WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program asimilasi rumah.
"Kali ini kami berikan program asimilasi rumah kepada 8 WBP (termasuk tujuh WBP kasus Taro Kelod)," jelas Agung dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang salah satu persyaratannya yakni telah menjalani setengah masa pidana. "2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023," ujar Agung.
Sementara, Kepala Rutan Gianyar Muhammad Bahrun menyebut asimilasi rumah ini bukan semata narapidana (napi) bebas begitu saja. Kendati demikian, napi harus terlibat dalam program pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dengan mendapat program asimilasi rumah mereka bukan berarti bebas atau pulang begitu saja. Tetapi harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut dari petugas Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Selain itu, Bahrun juga menegaskan seluruh program pembinaan atau integrasi yang diberikan Rutan Gianyar tidak dipungut biaya alias gratis. Ia juga menitipkan pesan dan motivasi untuk para napi agar tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program asimilasi rumah.
"Jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu dilakukan, maka dipastikan asimilasi rumah yang dijalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman," pesanBahrun.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyebutkan napi yang dipulangkan lebih awal karena program asimilasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan," pungkas Anggiat.
(nor/bir)