Perkelahian Bule Vs Warlok di Ubud, Kemenkumham: Melanggar Hukum

Gianyar

Perkelahian Bule Vs Warlok di Ubud, Kemenkumham: Melanggar Hukum

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 25 Apr 2023 10:33 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu. Foto: ist
Gianyar -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Anggiat Napitupulu buka suara terkait perkelahian warga negara asing (WNA) dan warga lokal (warlok) berpakaian adat Bali di Jalan Raya Ubud, Gianyar, Bali. Anggiat menilai perkelahian ini melanggar hukum.

Kendati demikian, ia membiarkan kepolisian untuk menanganinya terlebih dahulu. "Dua manusia berkelahi di jalan, melanggar hukum nggak? Melanggar hukum. Tapi siapa yang lebih pantas menanganinya? Ada aparatur hukumnya," terangnya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (25/4/2023).

Anggiat menyebut saat ini Polres Gianyar tengah melakukan investigasi kasus tersebut. "Nanti, apa hasil investigasi mereka, jika diambil alih Imigrasi, baru Imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasiaan. Itu yang pertama," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggiat juga telah menginstruksikan Imigrasi Denpasar untuk mendalami kasus perkelahian tersebut. Dia ingin menggabungkan hasil investigasi Polres Gianyar dan Imigrasi Denpasar.

"Yang kedua, saya sendiri sudah menginstruksikan jajaran Imigrasi Denpasar untuk mendalaminya. Jadi sambil menyelam minum air, nanti apa hasil investigasinya Polres (Gianyar) apa juga temuan teman-teman (Imigrasi Denpasar). Tapi dari imigrasi hanya melihat siapa dia (WNA) dan apa izin tinggalnya," pungkas Anggiat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Imigrasi Denpasar akan mencari tahu izin tinggal WNA yang belum diketahui identitasnya tersebut. Apakah izin tinggal WNA sudah kedaluwarsa dan apa jenis izin tinggalnya.

Kendati demikian, jika WNA tersebut tidak melakukan pelanggaran dari segi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kemenkumham akan menunggu hasil investigasi Polres Gianyar.

"Tapi kalau memang semuanya baik, kami tunggu investigasi dari Polres (Gianyar)," tegasnya.

Terkait pendeportasian, Anggiat belum memastikan bisa langsung dilakukan. Sebab harus menunggu investigasi dahulu dari kepolisian.

"Kalau dari Hukum Keimigrasian ya kami menunggu investigasinya, kalau serta merta kami bilang kami akan deportasi, wah nanti dulu ya. Kami lihat dulu investigasi dari kepolisian," terangnya.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads