Sebanyak 197 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023. Tujuh napi di antaranya malah bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan napi beragama Islam mendapatkan kesempatan remisi berdasarkan hasil penilaian petugas di Lapas Kerobokan.
"Saat ini, di Lapas Kerobokan yang mendapatkan remisi ada 197 orang. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," tutur Anggiat kepada wartawan, Sabtu (22/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggiat, 197 napi tersebut memenuhi syarat yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Semuanya juga warga negara Indonesia (WNI).
Mereka, sambung dia, mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Secara rinci, 49 napi mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudian, 131 napi mendapatkan remisi satu bulan. Lalu, 12 napi mendapatkan remisi satu bulan dan 15 hari, dan lima napi mendapatkan remisi dua bulan.
Adapun, kategori remisi terbagi ke dalam empat kategori, yakni remisi normal, remisi PP 99, remisi PP 28, dan remisi khusus II.
Baca juga: 37 Napi Rutan Negara Dapat Remisi Idul Fitri |
(BIR/iws)