Sebanyak 45 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mendapat remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023). Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Maroko.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja Putu Sutresna menuturkan warga Maroko yang mendapat potongan masa tahanan bernama Achour Mogammed Essediq. Essediq mendekam di balik jeruji besi sejak enam tahun silam.
"Ada WNA satu orang asal Maroko, kasus perlindungan anak, dapat remisi satu bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan jumlah warga binaan beragama Islam di sana sebanyak 60 orang. Namun, 15 orang di antaranya belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi.
"Yang sudah turun remisinya 45 orang, yang dua belum karena masih menunggu verifikasi berkas," kata Sutresna, Sabtu (22/4/2023).
Sutresna menyebut warga binaan yang memperoleh remisi sebagian besar merupakan tahanan kasus narkotika. Mereka mendapat pengurangan hukuman 15 hari sampai dengan satu bulan.
Rinciannya, sebanyak 17 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi satu bulan, satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan. "Kebetulan di kami belum ada yang RK 2 atau langsung bebas. Sebagian besar paling banyak narkoba," jelasnya.
Baca juga: 37 Napi Rutan Negara Dapat Remisi Idul Fitri |
Sutresna berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan. Ia berharap para tahanan bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," pungkasnya.
(iws/BIR)