Sebanyak 37 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Remisi itu sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
Sebetulnya, Rutan Negara mengusulkan remisi terhadap 39 napi. Namun, Kepala Subseksi Pelayann Tahanan I NyomaN Tulus Sedeng mengatakan hanya remisi 37 napi yang sudah dikabulkan. Sisanya dua napi masih menanti keputusan usai salat Id.
"Sisa dua napi masih menunggu keputusan," ungkap Tulus kepada detikBali, Jumat (21/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun besaran remisi yang diperoleh 37 napi beragam, yaitu dari 15 hari hingga 1 bulan-15 hari. Pengurangan masa tahanan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham.
"Sedangkan sisanya dua napi (yang diusulkan namun belum mendapat remisi) semoga hari ini sudah ada keputusannya. Sehingga, besok bisa kami serahkan kepada napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2023," kata Tulus.
Rutan Negara, sambung dia, mempertimbangkan sejumlah faktor dalam memberikan remisi Idul Fitri.
Antara lain, kedisiplinan napi selama menjalani masa tahanan di Rutan Negara, partisipasi dalam kegiatan pembinaan dan rehabilitasi, dan perilaku selama menjalani masa hukuman. "Kami lakukan sesuai prosedur pemberian remisi khusus," terang Tulus.
Diharapkan, pemberian remisi khusus dapat membuat napi memanfaatkan waktu lebih banyak untuk introspeksi diri dan memperbaiki kehidupan setelah bebas dari tahanan nantinya. "Dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal," sarannya.
(BIR/BIR)