Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap dua kurir narkoba yang kedapatan membawa paket sabu. Keduanya dibekuk di area parkir tempat ibadah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (14/4/2023).
Kedua tersangka berinisial MFR alias Aldi (28) dan GSW alias Gede (25). MFR bekerja sebagai buruh dan tinggal di Sesetan, Denpasar Selatan. Sedangkan, GSW bekerja sebagai tukang ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat 8,40 gram bruto atau 4,45 gram (netto).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan saat tersangka diamankan, barang bukti tersebut dibawa oleh MFR di saku celananya yang dibungkus dalam bekas snack. Di sana terdapat enam potongan pipet plastik bening yang masing-masing berisi satu plastik klip berisi kristal bening.
"Sedangkan dari tersangka GSW tidak ditemukan barang bukti, namun saat penangkapan, GSW yang membonceng MFR membawa paket sabu," tuturnya, Sabtu (22/4/2023).
Kemudian, setelah ditelusuri, sambung Darmawan, dalam percakapan antara GSW dengan MFR melalui handphone (HP), keduanya berbincang mengenai barang bukti. "Ada percakapan di dalam HP tentang narkoba itu," lanjutnya.
Adapun, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian yang rawan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Saat ini, tersangka kami tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Darmawan.
(BIR/BIR)