Polres Badung meringkus 11 penyalahguna narkotika sejak awal April 2023. Total barang bukti narkotika yang disita ratusan gram ganja, dan beberapa gram sabu dan tembakau gorilla.
"Untuk kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Badung meringkus 11 tersangka. Ada sembilan kasus yang diungkap," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat rilis di Mapolres Badung, Selasa (18/4).
Satu dari sekian kasus itu, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap adanya transaksi narkoba jenis tembakau gorilla diduga melalui sosial media Instagram. Dua pelaku kemudian membagi barang haram itu ke dalam beberapa paket untuk dijual seharga Rp 150 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, pelaku membuat alamat lokasi paket ditempel lalu menyampaikannya ke pembeli atau pemakai. Dari kasus ini, polisi mengamankan tembakau gorilla 21,32 gram netto dari tangan pria berinisial KS (22) dan EB (20).
Dari catatan polisi, pelaku beli tembakau gorilla seharga Rp 2,1 juta di media sosial. Beberapa bungkus tembakau gorilla itu sudah disebar ke beberapa titik.
Polisi pun meringkus pelaku saat menempel pesanan di selokan di pinggir Jalan Mudutaki, Kerobokan Kaja, Badung, 12 April lalu. Selain itu, Satresnarkoba Polres Badung juga menyita total barang bukti sabu 3,15 gram dari delapan tersangka dan ratusan gram ganja.
Kapolres mengatakan selain mengungkap kasus narkoba, jajaran Polres Badung juga mengungkap kasus kriminal umum. Di antaranya pencurian motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Jelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polres Badung sudah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Selanjutnya dalam Operasi Ketupat Agung 2023 ini, kepolisian semakin meningkatkan pengamanan.
(hsa/nor)