Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memasang puluhan baliho berisi pesan dalam bahasa Inggris, Rusia, dan India. Reklame-reklame tersebut dipasang di sejumlah titik untuk mencegah turis asing berulah di Pulau Dewata.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan ketiga bahasa itu dominan digunakan oleh turis asing di Bali saat ini.
"Karena saat pembuatan baliho, tiga kelompok yang berbahasa ini yang kelihatannya menonjol di Bali," tutur Anggiat saat dikonfirmasi detikBali, Senin (17/4/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baliho berlatar merah tersebut dilengkapi dengan peringatan terhadap WNA, bertuliskan: "We welcome all foreign tourists to Bali. As a tourist, you are not permitted to accept any employment or work in Indonesia. Any Foreign National who is disrespectful or contravene the applicable legislation is subject to Deportation and Entry Ban."
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, peringatan itu berbunyi: "Kami menyambut semua turis asing ke Bali. Sebagai turis, Anda tidak diperbolehkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia. Setiap warga asing yang tidak hormat atau melakukan pelanggaran akan dikenakan deportasi dan penangkalan."
Baliho besar tersebut bisa dijumpai di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung. Tidak hanya dengan kalimat, baliho ini dilengkapi dengan foto Anggiat yang mengepalkan tangan ke depan.
Atas peringatan ini, Anggiat meminta jajaran imigrasi se-Bali untuk membuat sosialisasi untuk turis asing di Bali. Ia meminta reklame yang dipasang bisa dimengerti oleh WNA dan tidak mengganggu estetika kota.
"Tentang efektifnya, relatif ya. Karena dampaknya mungkin kita bisa rasakan beberapa bulan ke depan," imbuh Anggiat. Ia mengatakan telah memasang belasan baliho di Pulau Dewata.
Menurut Anggiat, berbagai ulah turis asing di Bali sejak beberapa bulan terakhir bisa jadi karena ketidaktahuan mereka terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itulah, sosialisasi perlu dilakukan, termasuk dengan memasang baliho.
"Bahwa kemungkinan besar ada orang asing yang tidak mengerti hukum di Indonesia. Jadi, perlu diimbau," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 21 turis Rusia telah dideportasi dari Bali dalam periode 2 Januari hingga 15 April 2023.
Di kesempatan lain, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali menyambut turis asing untuk berlibur di Pulau Dewata. Namun, jika ditemukan melanggar peraturan, ia akan menindak dengan tegas.
"Kami tidak menolak wisatawan. Kami butuh wisatawan," katanya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (16/4/2023).
(efr/irb)