Petugas Kesulitan Lacak Turis Taiwan yang Ngaku Diperas di Bandara Bali

Petugas Kesulitan Lacak Turis Taiwan yang Ngaku Diperas di Bandara Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 20:34 WIB
Potongan gambar dari pemberitaan media asing soal dugaan pungli di Bandara Ngurah Rai.
Potongan gambar dari pemberitaan media asing soal dugaan pungli di Bandara Ngurah Rai. (Istimewa)
Denpasar -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali buka suara terkait video viral seorang turis asal Taiwan yang mengaku menjadi korban pungutan liar alias pungli oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Minimnya informasi menjadi kendala bagi petugas untuk melacak keberadaan turis asing tersebut.

"Tapi, anggota saya bilang (video turis asal Taiwan korban pungli) itu tidak ada. Mereka sedang coba cek, itu nama warga negara asingnya siapa," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan kepada wartawan di Denpasar, Kamis (13/4/2023).

Barron mengaku sempat menelusuri media sosial turis tersebut dan hasilnya nihil. Menurut Barron, turis Taiwan tersebut telah meninggalkan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi agak susah membuktikannya. Mungkin kami mau coba dahulu identitas yang bersangkutan itu siapa. Baru nanti kami bisa lacak, siapa petugas mendaratkan. Itu pun kalau kami dapat identitas lengkapnya warga negara Taiwan ini," kata Barron.

Barron menjelaskan memang ada larangan mengambil foto dan video di tempat-tempat tertentu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

Begitu pula terkait denda yang diberlakukan terhadap orang yang nekat mengambil gambar di area terlarang di Bandara Ngurah Rai. Dia hanya menegaskan bahwa nominal denda tidak mencapai US$ 4.000.

"Setahu saya sih nggak sebesar itu juga. Di aduannya kan katanya sampai US$ 4.000. Akhirnya jadi US$ 400, terus jadi US$ 300. Nah, itu nanti kami lacak dahulu lah," tegasnya.

Barron mengimbau agar masyarakat atau siapa pun yang melayangkan aduan untuk menyerahkan kelengkapan identitas. Menurutnya, aduan tersebut akan sulit ditindaklanjuti apabila identitas pengadunya tidak lengkap.

"Jadi, untuk kasus ini saya belum bisa komentar. Nanti kami investigasi dahulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang turis asal Taiwan mengaku menjadi korban pemerasan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan mengunggah videonya ke media sosial. Diketahui, turis tersebut digiring ke sebuah ruangan lantaran ketahuan mengambil foto di area bandara.

Dia lantas diminta membayar US$ 4.000 atau setara sekitar Rp 60 juta dengan ancaman akan dideportasi. Namun, setelah negosiasi dengan petugas, nominal yang diminta turun menjadi US$ 400 atau sekitar Rp 6 juta. Kasus dugaan pungli itu bahkan santer diberitakan media asal Taiwan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana meyakini peristiwa yang dialami turis Taiwan tersebut tidak terjadi di area Bea Cukai. Ia beralasan Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor.

"Hasilnya setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (13/4/2023).




(iws/BIR)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads