Viral di media sosial (medsos) turis asal Taiwan diduga mengalami pemerasan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Peristiwa ini santer diberitakan media asal Taiwan.
Dalam tayangan video dari media berita Taiwan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Disebutkan, turis tersebut digiring ke sebuah ruangan gegara mengambil foto di area bandara.
Dia lantas diminta membayar US$ 4.000 atau setara sekitar Rp 60 juta dengan ancaman akan dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah negosiasi permintaan petugas turun menjadi US$ 400 atau sekitar Rp 6 juta.
Bea Cukai Ngurah Rai Bali sendiri mengaku telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah
uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana membeberkan Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber berita ke situs forum online PTT pada tautan https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
"Hasilnya setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (13/4/2023).
Kabar itu sebelumnya juga disebarkan akun Ludai (NeverEnough). Dia menceritakan pengalamannya ketika mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai. Lantas, ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Petugas itu mengancam akan melakukan repatriasi atau memulangkan ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan dia bisa mendapatkan kembali paspornya yang ditahan. Ini setelah dia menyepakati sejumlah uang dengan petugas. Petugas juga melakukan perekaman sidik jari dan meminta tidak menceritakan pengurangan denda tersebut.
Akhirnya, turis Taiwan itu bisa melanjutkan perjalanan.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tegas Hatta.
Dia juga mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Lanjut Hatta, demikian pula dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi atau deportasi yang bukan ranah Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," urai Hatta.
(hsa/efr)