Dana Pensiun Veteran Dipakai Judi, Eks Pegawai Kantor Pos Divonis Ringan

Dana Pensiun Veteran Dipakai Judi, Eks Pegawai Kantor Pos Divonis Ringan

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 11 Apr 2023 14:14 WIB
Sidang vonis eks pegawai Kantor Pos berlangsung online dari PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).
Foto: Sidang vonis eks pegawai Kantor Pos berlangsung online dari PN Denpasar, Selasa (11/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Wayan Darsana, mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Bali divonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara atas kasus korupsi dana pensiun veteran dan janda. Vonis dibacakan Hakim Ketua Anak Agung Aripathi Nawaksara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara online. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Memutuskan vonis bagi terdakwa dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan penjara," kata Hakim Ketua Aripathi Nawaksara di PN Denpasar, Selasa (11/4/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah uang hasil korupsi dipakai berjudi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 153 juta ke PT Taspen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga memutuskan hukuman denda kepada Darsana. Yakni, denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan. Apabila Darsana tidak dapat membayar denda, maka hukuman penjara ditambah selama enam bulan.

"Denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Untuk uang pengganti kalau tidak bisa ganti ditambah penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Aripathi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Martha Baringbing. Sebelumnya, JPU Lenny menuntut hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Kuasa hukum Darsana, Tyas Yunia menyatakan menerima vonis ringan tersebut. Sementara itu, jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu.

"Jaksanya masih pikir-pikir dulu," kata Tyas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Darsana didakwa bersalah atas tindak pidana korupsi berkelanjutan. Yakni, telah menggelapkan enam dari 18 dana pensiun para veteran dan janda tahun anggaran 2014-2019.

Total dana pensiun yang dikorupsi mencapai Rp 617.215.200. Darsana menilap dan menggunakan dana pensiun untuk berjudi.

Dia nekat menilap uang tersebut setelah mengetahui enam veteran dan janda yang berhak menerima uang pensiun ternyata sudah meninggal.




(hsa/hsa)

Hide Ads