Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) digelar Senin (10/4/2023). Puluhan mahasiswa hadir dalam sidang uji materi status tersangka Rektor Unud I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka sudah nampak berkumpul dan memenuhi ruang sidang Candra di PN Denpasar sejak pukul 09.00 Wita. Tak hanya mahasiswa Unud, beberapa mahasiswa kampus lain juga datang. Ada yang dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dan Universitas Warmadewa Denpasar.
Salah seorang mahasiswa Unud yang tak ingin disebutkan namanya mengaku tak berharap banyak atas sidang praperadilan tersebut. Dia hanya berharap peradilan yang seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak banyak (berharap). Kalau bisa, apa yang potensi (korupsi) ya bisa diadili. Kami tuntut apa adanya. Kalau memang terbukti mari kita buktikan," kata mahasiswa Unud angkatan 2020 yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (10/4/3023).
Dia mengaku menentang adanya SPI meski dirinya bukan mahasiswa jalur mandiri. Menurutnya, besaran uang SPI yang disetor tidak sebanding dengan kondisi pembangunan sarana dan prasarana di kampus.
"Saya sih pro peradilan ya. Karena jomplang antara besaran setoran sama (pembangunan) fasilitas (kampus)," kata dia.
Mayoritas mahasiswa Unud yang menghadiri sidang praperadilan menolak untuk diwawancara. Mereka mengaku ingin melihat proses persidangan lebih dulu.
"Wah saya belum berani berkomentar. Nanti saja setelah sidang," kata mahasiswa Unud lain yang tak ingin disebut namanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Antara yang digawangi Gede Pasek Suardika mengajukan praperadilan atas status tersangka Antara. Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi SPI juga akan menguji sejumlah pasal yang disangkakan kepada Antara, misalnya terkait kerugian negara.
(hsa/hsa)