Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 26,1 miliar dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Uang ini adalah bukti awal yang akan disusul bukti lain yang masih dalam penyidikan.
"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, dilansir detikNews, Sabtu (8/4/2023).
Alex merinci sebagian besaran uang hasil dugaan korupsi tersebut berasal dari dugaan korupsi pada tiga tindak berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (PT TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel umrah.
Kepala BPKAD Kabupaten Meranti Fitria Nengsih yang memiliki perusahaan tersebut. Fitria juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Adil menerima suap untuk memenangkan PT TM dalam proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid.
Kedua, Adil menyuap Fahmi selaku ketua tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dengan uang senilai Rp 1,1 miliar.
Adil nekad menyuap Fahmi untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di lingkungan Pemkab Meranti.
Yang terakhir, Adil diduga melalukan pemotongan anggaran dari sejumlah dinas. Modusnya Adil diduga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya.
Setoran bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seolah-olah merupakan utang pada Adil.
Alex menambahkan penyidikan sementara didapat motif dugaan korupsi tersebut akan digunakan Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.
(BIR/iws)