
Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Bupati Meranti M Adil Akan Banding
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi. Adil melawan vonis itu dengan mengajukan banding.
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi. Adil melawan vonis itu dengan mengajukan banding.
Purnawirawan polisi berpangkat AKBP ini juga ditanya soal rencana M Adil dalam maju dalam pemilihan gubernur pada 2024.
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menjilat ludahnya sendiri terkait kantor bupati yang digadaikan M Adil. Asmar membantah pernyataannya sendiri.
Mereka adalah Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS).
Penyidik KPK mengambil sampel suara Bupati (nonaktif) Kepulauan Meranti M Adil untuk dicocokkan dengan sejumlah percakapan terkait penerimaan suap.
Dia menyebut pihaknya tengah menelusuri adanya kasus korupsi lain yang dilakukan Adil, termasuk polemik penggadaian kantor Bupati Meranti.
"Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja," tutur Yasonna Laloly.
Eks bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati Rp 100 miliar. Namun, dana yang cair baru Rp 50 miliar.
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati Rp 100 miliar. Dana tersebut untuk bangun infrastruktur
Muhammad Adil, eks bupati Kepulauan Meranti, menggadaikan kantor bupati Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah.