Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa umrah. Ia pun meminta atas perbuatannya dan mengaku telah khilaf.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ungkapnya, mengutip detikNews, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Ia menyampaikan hal itu saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke mobil. Dia digiring ke rumah tahanan. Selain Adil, ada dua tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA (Adil) dan FN ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih. MFA ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Jumat (7/4/2023) malam.
KPK menetapkan Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan. Adil dijerat pasal pemberi dan penerima suap.
"Pada kesempatan ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti MA periode 2021-2024. Kemudian, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TN, dan Auditor BPK Perwakilan Riau MFA," terang Alexander.
Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
(BIR/iws)